1.
Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan
antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu
pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah
mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian
hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara
Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
“Pasal 1 KUH Dagang,
disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus
diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang
dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang,
disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh
persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum
perdata.”
Selain kedua pasal tersebut,
Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan.
Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap
tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan
hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum
melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD
hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum
terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab
perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang
sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang
terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan
perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi
pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan
perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum
Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi
golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara
di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat
unifikasi.
Karena bertambah pesatnya
hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang
oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan
peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE
DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum
Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun
1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang
sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang
terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan
istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan
publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1
Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel”
dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek
van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari
di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD
Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja,
yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi
juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini
berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai
berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD
Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum
Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil,
1985 : 10).
3.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat
dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk
kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja
sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu
perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan.
Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau
pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden.
Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie
houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat
dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang
lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar,
komissioner.
Namun, di dalam menjalankan
kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin
melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala
besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu
melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam
perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
- Pembantu di dalam perusahaan
adalah mempunyai
hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga
berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
- Pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku
suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang
akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata,
misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu
saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut
merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1.
Hak Pengusaha
- Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
- Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
- Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
- Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.
Kewajiban Pengusaha
- Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
- Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
- Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
- Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
- Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
- Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.
Bentuk Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan
usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
- Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
- Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
6.
Perseroan Terbatas ( PT )
Secara umum, Perseroan Terbatas
berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan
sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT
memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang
PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para
pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp.
20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk,
diantaranya:
- Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan
terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu
yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan.
Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di
kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk
dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
- Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di
mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang
tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat.
Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama
sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
- Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang
berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang
berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang
didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat
PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan
atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk
PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
- Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang
saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang
menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di
perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik
kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum
pemegang saham.
- Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang
kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
7.
Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak
berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi
koperasi
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
Sumber permodalan
koperasi:
1.
Modal Sendiri
- Simpanan Pokok merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi.
- Simpanan wajib merupakan Simpanan yang
dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi
Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi Modal sendiri. - Dana cadangan merupakan Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Hibah merupakan Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi Modal sendiri.
- Sumber dari Koperasi lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
- Modal Pinjaman
Peran dan Fungsi
koperasi
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis Koperasi Jika
Dilihat Dari Lapangan Usahanya
- Koperasi Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan
dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan
ringan.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual
barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang
mengelola unit usaha pertokoan.
- Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih
dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
- 8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan
tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai
anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan
maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait
dengan yayasan :
- Pengadilan Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
- Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Akuntan Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan
Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat
kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat
diperoleh dari :
- Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
- Wakaf
- Hibah
- Hibah Wasiat
- Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan
:
- Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
- Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
- Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
- Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
- Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
- Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
- Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan
berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan
Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
9.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau
BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber
penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini
adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian
arti definisi :
- Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
- Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan
pendirian BUMN adalah :
- Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
- Mengejar keuntungan.
- Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
- Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
- Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar