MENJADIKAN koperasi sebagai saka guru
ekonomi Indonesia merupakan cita-cita mulia sesuai dengan semangat
Undang-Undang 1945. Dari tahun ke tahun, jumlah koperasi semakin berkembang.
Kalau pada 2006 jumlah koperasi 141.326 unit, tahun lalu sudah mencapai
177.482.
Dari segi volume usaha, koperasi pun meningkat, pada 2006 baru
Rp62,72 triliun, 2010 sudah Rp76,82 triliun. Jumlah anggota koperasi kini
tercatat sekitar 30,4 juta orang.
Koperasi yang umumnya berskala kecil menengah terbukti memberi
kontribusi kepada pembangunan Indonesia. Bersama dengan jenis usaha kecil
menengah lainnya, koperasi sangat berperan dalam penyerapan tenaga kerja.
Alasan koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena:
1) Koperasi mendidik sikap self helping
2) koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan , dimana kepentingan
masyrakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan pribadi dan golongan
sendiri
3) koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli Indonesia
4) koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan
kapitalisme
dalam era globalisasi ekonomi sekarang, koperasi tetap dipandang sebagai sokoguru perekonomian nasioanl. Hal ini tidak terlepas dari jatidiri kopersi itu sendiri dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur-unsur yang terdapat dalam asas-asas pembangunan nasional seperti yang termaktub dalam GBHN
Ada 9 asas pembangunan
nasional yang harus diperhatikan dalam setiap pelaksanaan pembangunan (GBHN,
1988) yaitu:
1) Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional
dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan
etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
2) Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan
kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi
warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan
P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang
berkesinambungan dan berkelanjutan.
3) Asas Demokrasi
Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
4) Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional
yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan
masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
5) Asas Keseimbangan, Keserasian, dan
Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada
keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian,
keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu,
masyarakat dana negara, dan lain-lain.
6) Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga
negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan
menjamin kepastian hukum.
7) Asas
Kemandirian, bahwa dalam pembangunan
nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan
sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.
8) Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan
pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki
mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang
tinggi dengan lebih mengutamakan kepentingan bangsa di atas
kepentingan pribadi/golongan.
9) Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional
dapat memberikan kesejahteraan lahir batin yang
setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu
pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar