1.
HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law)
dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum
perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law)
tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas
meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata baratBelanda
yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya
berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat
dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti
dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU
Kepailitan.
Pada 31
Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia
kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai
anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr.
A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847
melalui Staatsblad
No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah
Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt.
Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang
baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga
Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Buku 1 tentang Orang / Personrecht
- Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
- Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
- Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewijs
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Mengenai keadaan
hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih
beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain:
1. Faktor etnis
2. Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan, yaitu :
b. Golongan
eropa
c. Golongan bumi
putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
d. Golongan
timur asing (bangsa cina, India, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR
(Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata
dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk
golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri
belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan
mereka menghendakinya.
4. Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum
yang berlaku adalah hukum adat.
2.
SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Sejarah membuktikan bahwa hukum perdata yang saat ini
berlaku di Indonesia tidak lepas dari sejarah hukum perdata eropa. Di eropa
continental berlaku hukum perdata romawi, disamping adanya hukum tertulis dan
hukum kebiasaan tertentu.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah
hukum perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “ Code Civil de
Francis” yang juga dapat disebut “Cod Napoleon”.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini digunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothis. Disamping itu juga dipergunakan hukum bumi putera lama, hukum jernoia dan hukum Cononiek. Code Napoleon ditetapkan sebagai sumber hukum di belanda setelah bebas dari penjajahan prancis.
Setelah beberapa tahun kemerdekaan, bangsa memikirkan
dan mengerjakan kodifikasi dari hukum perdata. Dan tepatnya 5 juli 1830
kodivikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dn WVK
(Wetboek Van Koopandle) ini adalah produk nasional-nederland yang isinya
berasal dari Code Civil des Prancis dari Code de Commerce.
3.
PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM DI INDONESIA
Hukum Perdata adalah Hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat.Perkataan hukum perdata
dalam arti yang luas meliputi Hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan
sebagai lawan dari hukum pidana.
Hukum privat adalah hukum yang memuat
segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan didalam masyarakat
dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Disamping hukum privat materiil, juga
dikenal hukum perdata formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP(Hukum
Acara perdata) atau proses yang artinya hukum yang memuat segala pearturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek dilingkungan pengadilan perdata.
Didalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai
lawan hukum dagang. Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia
sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain:
·
Faktor etnis
disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita
Indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
·
Faktor hysteria
yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia
dalam tiga golongan :
1.
Golongan eropa
dan yang dipersamakan
2.
Golongan bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia
asli) dan yang dipersamakan
3.
Golongan timur asing
(bangsa cina, India, arab)
Pasal 131.I.S.
yaitu mengatur Hukum-hukum yang diberlakukan bagi masing-masing golongan yang
tersebut dalam pasal 163 LS diatas. Adapun hukum yang diberlakukan
bagi masing-masing golongan yaitu: :
a.
Golongan Eropa
dan yang di persamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Daganga di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordinasi.
b.
Golongan Bumi
Putera berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku
dikalangan rakyat, dimana sebagian besar dari Hukum Adat tersebut belum
tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
c.
Golongan Timur
Asing berlaku hukum masing-masing, dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera
dan Timur Asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat
baik secara keseluruhan maupun untuk beberapa macam tindakan hukum tertentu
saja.
Maksudnya untuk segala golongan warga negara
berlainan satu dengan yang lain dapat lita lihat :
1. Untuk
golongan bangsa indonesia asli
Berlaku hukum adat yaitu yang sejak dahulu
dikalangan rakyat, hukum yang sebagian besar masih belum tertulis, tetapi hidup
dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal didalam kehidupan kita dalam
masyarakat.
2. Untuk
golongan warga negara bukan asli yang berasal dari Tionghoa Eropa
Berlaku kitab KUHP(Burgerlijk Weboek) dan
KUHD(Wetboek van Kophandel), dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan
Tionghoa ada suatu penyimpanganm yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL dari buku
I tentang :
Upara yang mendahului pernikahan dan meneganai
penahanan pernikahan. Hal ini tidak berlaku bagi giolongan Tionghoa. Karena
pada mereka diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke Stand, dan peraturan mengenai
pengankatan anak (adopsi).
4. SISTEMATIKA
HUKUM PERDATA
A. Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
·
Buku I tentang Orang;
Mengatur
tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status
serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan. seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk
bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang
perkawinan.
·
Buku II tentang Kebendaan;
Mengatur
tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki
subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris
dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi:
1.
benda berwujud (tangible assets)
a.
bergerak, misalnya kendaraan bermotor,
perhiasan.
b.
tidak bergerak misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu.
2.
benda tidak berwujud (intangible assets)
misalnya
hak tagih atau piutang, termasuk Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
·
Buku III tentang Perikatan;
Mengatur
tentang hukum perikatan (perjanjian) yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum
dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan
KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari
KUHPer.
·
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
Mengatur
hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang
berkaitan dengan pembuktian.
B. Pendapat
yang kedua menurut Ilmu Hukum / Doktrin dibagi 4 bagian yaitu ;
·
Hukum tentang
diri seseorang(pribadi)
Mengatur tentang
manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan
selanjutnya hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
·
Hukum
kekeluargaan
Mengatur prihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
Perkawinan
beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan istri, hubngan
antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
·
Hukum kekayaan
Mengatur prihal
hubungan yang dapat dinilai dengan uang.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan
atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang
tidak memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak
kebendaan.
·
Hukum Warisan
Mengatur
tentang benda atau kekayaan seseorang jiak ia meninggal. Disamping itu Hukum
Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta
pemninggalan seseorang.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar