1. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi
dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam
hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif
hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara
hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan
mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf
Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik
dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan
sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu
dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh hukum
ekonomi :
1. Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai
kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal
dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga
elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri
maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi
bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
2.
TUJUAN HUKUM
DAN SUMBER-SUMBER HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada
keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu. Sumber hukum ialah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan
formal
·
Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau
lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi,
filsafat, dsb.
Contoh :
1. Seorang ahli
ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah
yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli
kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
·
Sumber hukum formal
1. Undang –
Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan
(Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu
kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan
Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah,
bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan
suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak
member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka
hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat
(Treaty)
2. Pendapat
sarjana hukum (Doktrin)
3.
KODIFIKASI
HUKUM
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat
dibedakan atas :
·
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
·
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori
ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
·
Kodifikasi terbuka
Adalah kodifikasi yang membuka diri
terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum
dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut
sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai
peraturan”.
·
Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.
KAIDAH DAN
NORMA
Norma hukum
adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya
pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk
dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik
(dipenjara, hukuman mati).
A. Kaidah
hukum
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu
:
·
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif
bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk
mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat
mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
·
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia
tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS,
pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum
karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Sedangkan menurut bentuknya,kaidah
hukum dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
·
Kaidah hukum yang tertulis
kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk
tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis
adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta
kesatuan hukum.
·
Kaidah hukum yang tidak tertulis
kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat
dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
B.
Norma hukum
Norma merupakan
aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu di mana setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga
memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan
seseorang itu dinilai oleh orang lain.
Norma adalah suatu kriteria bagi orang
lain untuk menerima atau menolak perilaku. Selain itu, norma yang berlaku di
masyarakat adalah norma yang diterapkan di lingkungan masyarakat sebagai aturan
yang mempengaruhi tingkah laku manusia, yaitu norma agama, norma kesusilaan,
norma kesopanan, dan norma hukum.
·
Norma hukum adalah peraturan yang
diterima sebagai perintah, larangan, dan anjuran yang diperoleh dari Tuhan YME
bersifat universal dan umum apabila dilanggar akan mendapat sanksi dari Tuhan
YME.
·
Norma kesusilaan adalah aturan hidup yang
berasal dari hati sanubari manusia itu sendiri bersifat umum dan universal,
apabila dilanggar, maka manusia itu akan menyesalkan perbuatannya sendiri.
·
Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang
timbul dari pergaulan manusia berupa suatu tatanan pergaulan masyarakat apabila
dilanggar oleh setiap anggota masyarakat akan dicela/diasingkan oleh masyarakat
setempat.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
Dengan demikian ketiga norma di atas mempunyai tujuan sebagai pembinaan di dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat beinteraksi dengan baik.
·
Norma hukum adalah aturan yang bersifat
mengikat kepada setiap orang yang pelaksanaanya dapat dipertahakan dengan
segala paksaan oleh alat – alat Negara untuk melindungi kepentingan manusia
dalam pergaulan masyarakat.
5. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM
EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
Apabila pada suatu lokasi berdiri
sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah
maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya
akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
Jika harga sembako atau sembilan
bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
Turunnya harga elpiji / lpg akan
menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
Semakin tinggi bunga bank untuk
tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar